1.
Kesepakatan Dagang Internasional adalah kesepakatan untuk mengadakan perdagangan barang dan atau jasa yang melibatkan berbagai unsur terkait dengan perdagangan pada berbagai level organisasi, mulai dari perusahaan, kelompok dagang, maupun negara. Kesepakatan dagang internasional dapat terjadi antar perusahaan ekspor-impor dan atau kelompok dagang dua negara atau lebih. Pihak penjual dalam hal ini dinamakan sebagai eksportir, sebab pihak ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat diwajibkan menyediakan sejumlah barang dan atau jasa untuk didistribusikan ke luar dari negara yang menjadi home base usahanya dan berhak menerima sejumlah materi (uang) atas jasa perdagangan yang diberikannya, sedangkan pihak pembeli dalam hal ini dikenal sebagai importir, karena pihak ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat berhak menerima sejumlah barang dan atau jasa ke dalam negara yang menjadi home base usahanya dan berkewajiban untuk membayar sejumlah materi (uang) atas jasa perdagangan yang telah diterimanya.
2.
Kesepakatan dagang internasional dalam hal yang lebih luas bisa merupakan suatu hasil kesepakatan perundingan internasional yang melibatkan berbagai unsur negara di dunia dan atas kesepakatan ini negara-negara yang melakukan kesepakatan dagang internasional ini berkewajiban menerapkan segenap kesepakatan untuk kemudian diratifikasi dalam berbagai hukum dan peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan perdagangan internasional di negaranya. Dalam hal ini kesepakatan dagang internasional ini kemudian akan menjadi salah satu hukum dan peraturan internasional yang harus ditaati oleh segenap pihak yang melakukan perdagangan internasional. Kesepakatan ini biasanya hanya berlaku bagi negara yang menjadi anggota, namun demikian tidak menutup kemungkinan akan berlaku dan atau mempengaruhi perdagangan internasional yang dilakukan dengan negara lain yang tidak terkait dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contoh kesepakatan dagang internasional ini diantaranya adalah GATT (General Agreement on Trade and Tariffs).
3.
Pada dasarnya fokus kesepakatan dagang internasional meliputi beberapa materi sebagai berikut:
3.1.
Adanya kontrak; kontrak dalam hal ini merupakan bukti tertulis (hitam di atas putih) yang mengatur pelaksanaan sistem jual-beli yang disepakati oleh dua belah pihak penandatangan kontrak.
3.2.
Adanya dua pihak yang menjadi Penjual (eksportir) dan Pembeli (importir); kedua belah pihak dalam hal ini dapat bertindak sebagai dan atas nama perusahaan atau kelompok dagang atau negara yang diwakilinya untuk melakukan kesepakatan perdagangan yang dilakukan kedua belah pihak.
3.3.
Adanya jurisdiksi hukum; jurisdiksi hukum ini merupakan kewenangan wilayah yang harus dilalui oleh pergerakan barang dan atau jasa yang diperdagangkan, misalnya melalui jurisdiksi Malaysia, Singapura dan lain sebagainya yang harus dihormati oleh semua bangsa-bangsa di dunia.
3.4.
Adanya transaksi jual-beli barang dan atau jasa; transaksi jual-beli dalam hal ini merupakan bukti adanya permintaan terhadap suatu barang dan atau jasa serta adanya upaya untuk memenuhi permintaan terhadap barang dan atau jasa tersebut.
3.5.
Adanya barang dan atau jasa; barang dan atau jasa dalam hal ini merupakan bahan mentah atau setengah jadi atau bahan jadi atau berupa jasa jual beli lainnya.
3.6.
Adanya unsur domestik dan luar negeri; artinya bahwa perdagangan yang dilakukan melibatkan dua pihak dari unsur domestik dan luar negeri.
3.7.
Adanya perbedaan prinsip transaksi; artinya bahwa kesepakatan dagang internasional ini dibuat sebagai bagian untuk menyeimbangkan atau menjembatani prinsip-prinsip transaksi yang berbeda antar dua pihak dari unsur domestik dan luar negeri.
3.8.
Adanya penyerahan barang dan atau jasa; artinya bahwa barang dan atau jasa tersebut akan mengalami penyerahan (aliran) dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya. Dokumen penyerahan barang (levering) harus sampai ke negara yang akan dikirimi barang, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan dagang, misalnya terjadi pemanipulasian LC atau cek kosong.
3.9.
Adanya badan usaha; artinya bahwa dalam perjanjian dagang tersebut juga melibatkan dua atau lebih badan usaha antara badan usaha domestik dan badan usaha luar negeri, seperti misalnya korporasi (perusahaan), BUMN, koperasi, dsb.
3.10.
Adanya jasa pengangkutan, misalnya melalui laut (shipping). Dalam hal ini perlu dipersiapkan surat angkut, surat jalan, asal usul barang harus diketahui dari dan mau kemana, dan sebagainya.
3.11.
Adanya perlindungan; kesepakatan dagang ini juga memuat isi tentang adanya perlindungan dari berbagai unsur terkait di kedua belah pihak, baik negara pengekspor maupun pengimpor.
3.12.
Adanya Letter of Credit (LC)
3.13.
Adanya asuransi; barang dan atau jasa yang diperjual belikan seyogianya mendapatkan perlindungan asuransi.
3.14.
Adanya penyelesaian perkara; ajudikasi atau putusan hakim konsiliasi dan Arbitrase dan pelaksanaan putusan hakim Asing.
4.
Dalam perdagangan internasional, kesepakatan yang mengatur tindakan pencegahan terhadap perbuatan dumping ini (hukum anti dumping) merupakan hal yang diperlukan karena perbuatan dumping dapat merugikan berbagai pihak yang melakukan perdagangan barang yang didumping tersebut. Anti dumping merupakan salah satu bagian pertolongan dagang disamping kewajiban ganti rugi dan penyelamatan (perlindungan). Hukum anti dumping dibuat sebagai reaksi untuk menghindarkan terjadinya sifat yang merugikan perdagangan barang yang diakibatkan oleh adanya penetapan harga dalam negeri yang lebih rendah yang dilakukan oleh suatu Negara daripada harga yang ditetapkan untuk barang yang diekspor ke luar negeri.
5.
Anti dumping demikian penting dalam perdagangan internasional, terbukti dengan dimuatnya berbagai aturan yang mengatur hokum anti dumping, seperti; (i) Pasal VI – GATT, hal material injury (tindakan tidak adil), penggunanya adalah USA-Kanada; (ii) Pasal VI The Kennedy Round Code – 1963; (iii) The Tokyo Round Antidumping Code 1967; (iv) Pasal 2 The Uruguay Round Antidumping Agreement – 1979; (v) Antidumping Laws, seperti Kanada-USA dan UE; serta (vi) Special Import Measure Act – 1985 (SIMA-1985). Selain itu, muncul pula institusi yang menangani permasalahan antidumping ini diantaranya adalah (i) di Kanada, yaitu Deputy Minister of National Revenue (DMNR), dan (ii) di USA terdapat International Trade Administration of Department of Commerce (ITA-DC). Adapun untuk tindakan yang tidak adil diantaranya adalah (i) Canadian International Trade Tribunal (CITT) di Kanada, (ii) US-International Trade Commission (ITC) di USA, dan (iii) Komisi atau Directorate C dari Directorate General in Charge of External Relations di Uni Eropa.

Selama ini pemanfaatan sumber daya (budidaya, penangkapan ikan, penebangan, penambangan, pariwisata, dsb) yang dilakukan oleh sebagian besar stakeholders lebih ditekankan pada kepentingan jangka pendek dengan besaran manfaat yang tidak terlalu besar dibandingkan dengan nilai jangka panjang dari keanekaragaman hayati sumber daya tersebut.

