jump to navigation

Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Perusahaan Publik 9.Oktober.2008

Posted by Mahifal, SH., MH. in 2008, Papers.
1 comment so far

PELAKSANAAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

(GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA PERUSAHAAN PUBLIK

(Diteliti di PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Kandatel Bogor)

 Oleh:

MAHIFAL, SH., MH.

 

ABSTRAKSI

Dalam penelitian ini, kajian pelaksanaan komitmen penerapan GCG dilakukan terhadap salah satu perusahaan publik milik negara, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.  Kajian pelaksanaan komitmen penerapan GCG ini dilakukan untuk memberikan gambaran umum tentang bagaimana good corporate governance dapat dilaksanakan oleh suatu perusahaan publik yang berbasis kepemilikan Negara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. secara konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).  Hal ini dibuktikan dengan berbagai bentuk pengelolaan yang telah disesuaikan dengan yang standar dan prosedur yang diatur di dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG).  Selain itu, PT. Telkom secara konsisten mempublikasikan segenap infomasi secara terbuka pada website : http://www.telkom.co.id.

PT. Telkom mempunyai visi dan misi perusahaan yang jelas dalam melaksanakan usahanya.  Tata kelola perusahaan yang baik dari PT. Telkom dilakukan oleh sebuah organ perusahaan yang solid sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, diantaranya yaitu pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.  PT. Telkom menerapkan empat prinsip utama GCG, yaitu keterbukaan informasi atau transparansi, tanggung jawab dan kemandirian independensi, akuntabilitas, dan kewajaran. 

PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk secara konsisten juga memerankan fungsinya sebagai perusahaan publik yang dikelola dengan baik dan disesuaikan dengan standar pelaksanaan GCG seperti diatur dalam pedoman umum GCG di Indonesia.  Bukti pelaksanaan GCG PT. Telkom sesuai dengan pedoman tersebut diantaranya adalah : (i) PT. Telkom telah mempunyai pedoman pelaksanaan perusahaan yang dituangkan dalam satu pedoman berupa etika bisnis TELKOM, (ii) PT. Telkom mempunyai dua orang anggota dewan komisaris yang merupakan komisaris indenpenden, (iii) PT.Telkom membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Pengkajian dan Perencanaan dan Resiko, serta (iv) PT. Telkom menyelenggarakan RUPS minimal satu kali dalam tiga bulan.

Dalam pelaksanaan GCG, kendala dasar yang dihadapi TELKOM biasaya hanya berasal dari tidak samanya tingkat pelayanan yang dilakukan, kendati masih dalam koridor pelayanan standar TELKOM.  Namun demikian hal ini diantisipasi dengan secara konsisten mensosialisasikan etika bisnis dan budaya korporasi pada setiap karyawan dan manajemen TELKOM yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.  TELKOM juga sangat perduli dengan keadaan lingkungan dan masyarakatnya.  Bentuk kegiatan TELKOM PEDULI diantaranya adalah kegiatan pembinaan usaha kecil, kegiatan sosial, kegiatan pendidikan budaya olahraga, program cooperative academic education (CO-OP), serta program magang industri.

 

ABSTRACTION

Study on GCG (good corporate governance) implementation was conducted to the public corporate owned by governance, that is PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.  The main objective goal of this study was giving general views how could GCG being implemented in the public corporate based on government owner. 

The results of this research showed that PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. consistently implemented good corporate governance.  It could be improved through many forms activities that related with General Procedure of GCG implementation in Indonesia.  Beside that, PT. Telkom consistently published all of information widely at the Website: http://www.telkom.co.id.

PT. Telkom have been clearly had vision and mission in implementing their corporate.  The GCG of PT. Telkom was being conducting by a solid corporate organ, such as shareholders, commissaries board, committee, directories board, unit manager and employees.  PT. Telkom conducted four princip of GCG, such as transparency, responsibility and independency, accountability, and fairness. 

PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk consistently acted as the public corporate that good managed and related with the general procedure of GCG implementation in Indonesia.  It could be improved through: (i) PT. Telkom has been being had general procedure for managing their corporate, that is the Telkom business ethics, (ii) PT. Telkom has been being had two person in commissaries board as the independency commissaries, (iii) PT. Telkom established nommination and remuneration committee and also committee of study and risk planning, and (iv) PT. Telkom held minimally a general meeting for shareholders (RUPS) in three months.

In the implementation GCG, the basic constraint that faced by TELKOM was only coming from the in-equal level of services, even thought still in minimal standard of TELKOM service as a whole.  But anyway, it could be minimized through socializing consistently the business ethics and corporate culture of TELKOM to all employees and Telkom management that spread regionally in Indonesia, either in center level or regional level.  TELKOM was also concerning to the community and environment situation.  Many form of TELKOM activities are small scale business building, social activities, sport and cultural education activities, cooperative academic education program (CO-OP), and industrial practicum program.

Hukum Dagang Internasional 9.Oktober.2008

Posted by Mahifal, SH., MH. in 2008, Papers.
5 comments

1.

Kesepakatan Dagang Internasional adalah kesepakatan untuk mengadakan perdagangan barang dan atau jasa yang melibatkan berbagai unsur terkait dengan perdagangan pada berbagai level organisasi, mulai dari perusahaan, kelompok dagang, maupun negara.  Kesepakatan dagang internasional dapat terjadi antar perusahaan ekspor-impor dan atau kelompok dagang dua negara atau lebih.  Pihak penjual dalam hal ini dinamakan sebagai eksportir, sebab pihak ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat diwajibkan menyediakan sejumlah barang dan atau jasa untuk didistribusikan ke luar dari negara yang menjadi home base usahanya dan berhak menerima sejumlah materi (uang) atas jasa perdagangan yang diberikannya, sedangkan pihak pembeli dalam hal ini dikenal sebagai importir, karena pihak ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat berhak menerima sejumlah barang dan atau jasa ke dalam negara yang menjadi home base usahanya dan berkewajiban untuk membayar sejumlah materi (uang) atas jasa perdagangan yang telah diterimanya.

2.

Kesepakatan dagang internasional dalam hal yang lebih luas bisa merupakan suatu hasil kesepakatan perundingan internasional yang melibatkan berbagai unsur negara di dunia dan atas kesepakatan ini negara-negara yang melakukan kesepakatan dagang internasional ini berkewajiban menerapkan segenap kesepakatan untuk kemudian diratifikasi dalam berbagai hukum dan peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan perdagangan internasional di negaranya.  Dalam hal ini kesepakatan dagang internasional ini kemudian akan menjadi salah satu hukum dan peraturan internasional yang harus ditaati oleh segenap pihak yang melakukan perdagangan internasional.  Kesepakatan ini biasanya hanya berlaku bagi negara yang menjadi anggota, namun demikian tidak menutup kemungkinan akan berlaku dan atau mempengaruhi perdagangan internasional yang dilakukan dengan negara lain yang tidak terkait dengan kesepakatan yang telah dibuat.  Contoh kesepakatan dagang internasional ini diantaranya adalah GATT (General Agreement on Trade and Tariffs).

3.

Pada dasarnya fokus kesepakatan dagang internasional meliputi beberapa materi sebagai berikut:

3.1.

Adanya kontrak; kontrak dalam hal ini merupakan bukti tertulis (hitam di atas putih) yang mengatur pelaksanaan sistem jual-beli yang disepakati oleh dua belah pihak penandatangan kontrak.

3.2.

Adanya dua pihak yang menjadi Penjual (eksportir) dan Pembeli (importir); kedua belah pihak dalam hal ini dapat bertindak sebagai dan atas nama perusahaan atau kelompok dagang atau negara yang diwakilinya untuk melakukan kesepakatan perdagangan yang dilakukan kedua belah pihak.

3.3.

Adanya jurisdiksi hukum; jurisdiksi hukum ini merupakan kewenangan wilayah yang harus dilalui oleh pergerakan barang dan atau jasa yang diperdagangkan, misalnya melalui jurisdiksi Malaysia, Singapura dan lain sebagainya yang harus dihormati oleh semua bangsa-bangsa di dunia.

3.4.

Adanya transaksi jual-beli barang dan atau jasa; transaksi jual-beli dalam hal ini merupakan bukti adanya permintaan terhadap suatu barang dan atau jasa serta adanya upaya untuk memenuhi permintaan terhadap barang dan atau jasa tersebut.

3.5.

Adanya barang dan atau jasa; barang dan atau jasa dalam hal ini merupakan bahan mentah atau setengah jadi atau bahan jadi atau berupa jasa jual beli lainnya.

3.6.

Adanya unsur domestik dan luar negeri; artinya bahwa perdagangan yang dilakukan melibatkan dua pihak dari unsur domestik dan luar negeri.

3.7.

Adanya perbedaan prinsip transaksi; artinya bahwa kesepakatan dagang internasional ini dibuat sebagai bagian untuk menyeimbangkan atau menjembatani prinsip-prinsip transaksi yang berbeda antar dua pihak dari unsur domestik dan luar negeri.

3.8.

Adanya penyerahan barang dan atau jasa; artinya bahwa barang dan atau jasa tersebut akan mengalami penyerahan (aliran) dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya.  Dokumen penyerahan barang (levering) harus sampai ke negara yang akan dikirimi barang, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan dagang, misalnya terjadi pemanipulasian LC atau cek kosong.

3.9.

Adanya badan usaha; artinya bahwa dalam perjanjian dagang tersebut juga melibatkan dua atau lebih badan usaha antara badan usaha domestik dan badan usaha luar negeri, seperti misalnya korporasi (perusahaan), BUMN, koperasi, dsb.

3.10.

Adanya jasa pengangkutan, misalnya melalui laut (shipping).  Dalam hal ini perlu dipersiapkan surat angkut, surat jalan, asal usul barang harus diketahui dari dan mau kemana, dan sebagainya.

3.11.

Adanya perlindungan; kesepakatan dagang ini juga memuat isi tentang adanya perlindungan dari berbagai unsur terkait di kedua belah pihak, baik negara pengekspor maupun pengimpor.

3.12.

Adanya Letter of Credit (LC)

3.13.

Adanya asuransi; barang dan atau jasa yang diperjual belikan seyogianya mendapatkan perlindungan asuransi.

3.14.

Adanya penyelesaian perkara; ajudikasi atau putusan hakim konsiliasi dan Arbitrase dan pelaksanaan putusan hakim Asing.

4.

Dalam perdagangan internasional, kesepakatan yang mengatur tindakan pencegahan terhadap perbuatan dumping ini (hukum anti dumping) merupakan hal yang diperlukan karena perbuatan dumping dapat merugikan berbagai pihak yang melakukan perdagangan barang yang didumping tersebut.  Anti dumping merupakan salah satu bagian pertolongan dagang disamping kewajiban ganti rugi dan penyelamatan (perlindungan).  Hukum anti dumping dibuat sebagai reaksi untuk menghindarkan terjadinya sifat yang merugikan perdagangan barang yang diakibatkan oleh adanya penetapan harga dalam negeri yang lebih rendah yang dilakukan oleh suatu Negara daripada harga yang ditetapkan untuk barang yang diekspor ke luar negeri.

5.

Anti dumping demikian penting dalam perdagangan internasional, terbukti dengan dimuatnya berbagai aturan yang mengatur hokum anti dumping, seperti; (i) Pasal VI – GATT, hal material injury (tindakan tidak adil), penggunanya adalah USA-Kanada; (ii) Pasal VI The Kennedy Round Code – 1963; (iii) The Tokyo Round Antidumping Code 1967; (iv) Pasal 2 The Uruguay Round Antidumping Agreement – 1979; (v) Antidumping Laws, seperti Kanada-USA dan UE; serta (vi) Special Import Measure Act – 1985 (SIMA-1985).  Selain itu, muncul pula institusi yang menangani permasalahan antidumping ini diantaranya adalah (i) di Kanada, yaitu Deputy Minister of National Revenue (DMNR), dan (ii) di USA terdapat International Trade Administration of Department of Commerce (ITA-DC).  Adapun untuk tindakan yang tidak adil diantaranya adalah (i) Canadian International Trade Tribunal (CITT) di Kanada, (ii) US-International Trade Commission (ITC) di USA, dan (iii) Komisi atau Directorate C dari Directorate General in Charge of External Relations di Uni Eropa.

Menyoal Kemajuan Peradaban 9.Oktober.2008

Posted by Mahifal, SH., MH. in 2008, Papers.
add a comment

MENYOAL KEMAJUAN PERADABAN

 

Oleh:

YUDI WAHYUDIN, S.Pi., M.Si.

Direktur Institute for Applied Sustainable Development (IASD)

dan

 MAHIFAL, SH., MH.

Staf Pengajar Universitas Pakuan (UNPAK) Bogor

 

 

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di dunia secara empiris telah membawa manusia pada suatu peradaban yang lebih tinggi.  Setiap bagian kehidupan menjadi lebih maju oleh berbagai polesan keilmuan dan teknologi yang secara kontinu dikembangkan.  Perkembangan IPTEK ini tidak bisa tidak disebabkan oleh adanya peranan ilmuan dan peneliti dunia yang secara kontinu melakukan berbagai rekayasa pengembangan melalui ragam penelitian yang dilakukan untuk menemukan paradigma baru (murni paradigma baru), maupun penelitian yang dilakukan hanya sebatas modifikasi atau penurunan paradigma yang telah ada sebelumnya.  Dari sinilah, kita dapat berkaca bahwa IPTEK mempunyai hubungan positif dan saling melengkapi dengan berbagai upaya penelitian, baik yang bersifat pembenaran, penolakan maupun penyempurnaan. 

 

Catatan sejarah dunia telah merekam bagaimana para ilmuwan dan peneliti dunia ketika itu membangun rekayasa-rekayasa teori yang belakangan berkembang menjadi berbagai aliran dan kelompok keilmuan sesuai dengan fenomena yang ada dan berkembang kemudian.  Misalnya saja, ketika terjadi peristiwa pembunuhan manusia dan ritual pemakaman pertama di dunia.  Ketika itu si pembunuh (Qabil) kebingungan untuk menghilangkan jejak orang yang dibunuh (Habil), kemudian Qabil melihat seekor burung gagak sedang mengubur burung gagak lain yang dibunuh si gagak dengan menggunakan cakarnya.  Akhirnya dengan petunjuk yang diturunkan Allah SWT tersebut Qabil pun melakukan hal serupa burung gagak.  Fenomena ini kendati tidak terlalu relevan untuk dikemukakan, tetapi secara tidak langsung Qabil tersadarkan oleh fenomena alam (burung gagak) untuk menggali lubang seukuran tubuh Habil dan menguburkannya. 

 

Nabi Nuh AS yang mendapatkan perintah untuk membangun semacam kapal yang berkapasitas besar di sebuah ketinggian merupakan contoh fenomena lain.  Bukan tidak mungkin kapal yang dibuat oleh Nabi Nuh ketika itu merupakan titik tolak perkembangan teknologi mutakhir pertama di dunia.  Sangat mungkin ketika itu telah berkembang beberapa pemikiran tentang perbedaan massa benda, misalnya pengetahuan tentang berat massa bahan kapal harus lebih ringan dibandingkan massa air dan ia mempunyai kemampuan apung. 

 

Fenomena Nabi Isa AS yang mampu mengobati orang sakit bisa juga telah menginspirasi dan merupakan titik toal perkembangan ilmu kedokteran.  Peristiwa besar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW merupakan fenomena yang jauh lebih spektakuler.  Sebagian besar penduduk Makkah ketika itu menyangsikan dan menganggapnya sangat tidak rasional.  Mereka tidak percaya, bagaimana mungkin dalam satu malam dapat dilakukan perjalanan ribuan mil bahkan mungkin jutaan kilometer ?  Tapi fenomena tersebut tidaklah lagi menjadi hal yang muskil karena dewasa ini jarak ribuan kilometer dapat ditempuh oleh hanya beberapa jam saja.  Fenomena Isra’ Mi’raj ini mungkin saja menginspirasi para ilmuwan besar dan peneliti dunia untuk memecahkan misteri tersebut atau bisa saj Einstein – si penemu teori kecepatan cahaya – juga terinspirasi oleh peristiwa tersebut ?

 

Adam Smith dalam pandangan ilmu ekonomi dikenal sebagai bapaknya ekonomi dunia, karena melalui teori-teori yang ditelorkannyalah ilmu ekonomi berkembang sampai sekarang.  Yang menarik adalah bahwa Smith di dalam memodelkan hipotesanya, ternyata berkaca pada fenomena yang terjadi di sekitarnya saat itu.  Dia melihat fenomena pertukaran barang dan jasa yang terjadi begitu saja.  Hal ini mengindikasikan bahwa ilmu ekonomi juga muncul akibat adanya perilaku manusia.  Oleh karena itu, tidaklah dipungkiri bahwa bangunan teori yang ada saat ini sangat berkaitan erat dengan perilaku makhluk hidup dan benda-benda lainnya yang ada di alam semesta ini.  Yang jelas saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah sedemikian berkembang mengiringi kemajuan peradaban dunia.  Hal ini dikuatkan oleh tesisnya Van Peursen yang mengatakan bahwa fenomena peradaban yang semakin berkembang dipengaruhi oleh kemampuan manusia untuk memfungsikan ilmu dan pengetahuannya dalam menghadapi situasi alamiah yang terjadi di sekitarnya. 

 

Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita patut bersyukur kepada Allah SWT yang telah menciptakan manusia dengan segenap kemampuan pikir dan pemahaman.  Dari hasil pemikiran dan pemahaman makhluk ciptaan-Nya ini kemudian muncul ilmuwan-ilmuwan besar dan menjadi peneliti dunia.  Mereka telah menguras tenaga dan pikirannya untuk menemukan dan mengembangkan teori-teori baru dan mewariskannya kepada kita, sehingga kemudian secara spesifik teori-teori tersebut membentuk basis keilmuan sesuai core-nya, seperti ilmu matematika, fisika, kimia, biologi, farmatologi, ekologi, sosiologi, ekonomi, manajemen, hukum, dan sebagainya.

 

Bagaimana dengan ilmuwan dan peneliti Indonesia ? Hari Pendidikan Nasional yang setiap tahun diperingati pada tanggal 2 Mei seharusnya menjadi momentum yang dapat digunakan untuk mencari dan memberikan sumbangsih pemikiran dan bangunan teori yang sesuai dengan kebutuhan solutif dari permasalahan yang sering melanda Indonesia saat ini.  Ironi ? Ilmuwan Indonesia saat ini sepertinya masih terkungkung oleh paradigma ilmu barat yang sangat sulit untuk diterapkan secara kaku di Indonesia.  Keberagaman suku bangsa dan karakteristik daerah yang berbeda telah membawa berkah sekaligus persoalan masing-masing bagi perkembangan IPTEK di Indonesia.

 

Para pendidik profesional Indonesia tentunya sangat mencitakan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mapan dengan kebesaran ilmu. Salah satu prosesnya adalah dengan memberikan hak yang sama kepada masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan yang layak dan merata.  Kesetaraan hak dalam memperoleh ilmu menjadi penting untuk dilakukan, karena pada saat ini masyarakat Indonesia tidak memperoleh hak yang sama dalam hal pendidikan.  Agaknya kita harus dapat menerima teoramanya seorang punjangga yang menyatakan bahwa “Yang Kaya Semakin Kaya dan Yang Miskin Semakin Miskin”.  Semakin kaya seseorang, maka semakin banyak kesempatan yang dimiliki untuk memperoleh pendidikan yang lebih layak dan lebih prestisius, sementara si miskin akan semakin terpuruk dan tidak dapat menikmati kelayakan pendidikan karena tidak mempunyai modal yang layak.

 

Pendidikan biar bagaimanapun merupakan jembatan perubahan peradaban manusia.  Oleh karena itu, Negara yang telah berumur 63 tahun ini seharusmya berperan lebih optimal dalam membangun sistem pendidikan nasional yang didesain untuk dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa, sehingga manusia Indonesia dapat bersaing secara kompetitif di ajang regional maupun internasional.  Umur 63 tahun bagi ukuran manusia terhitung telah uzur, bahkan rasulallah SAW wafat pada umur 63 tahun.  Akan tetapi uzur bukan berarti kehidupan terhenti begitu saja tanpa seijin Tuhan.  Masih banyak orang tua yang terus menuntut ilmu walaupun liang lahat telah menanti.  Tidak ada istilah terlambat dalam memulai sesuatu yang baik dan tidak pula hina untuk bercermin dan belajar dari yang lebih muda tetapi memiliki keunggulan dalam bertalenta dan berbuat baik.

 

Malaysia biar bagaimana pun merupakan contoh Negara yang berhasil membangun sistem pendidikan dengan baik.  Lebih kurang 30 tahun lalu, banyak sumberdaya manusia (SDM) Malaysia belajar di Indonesia, namun saat ini kematangan dan kualitas SDM Malaysia tidak kalah dengan bangsa lain.  Bahkan di bidang otomotif misalnya kehandalan SDM Malaysia telah teruji dan bukan hanya itu, di bidang pertanian khususnya perkebunan, SDM Malaysia juga lebih maju.  Lalu bagaimana dengan SDM Indonesia ? SDM Indonesia semoga tidak terlena dengan kondisi saat ini dan tidak terjerumus pada persoalan perut semata, kendati memang secara faktual urusan perut selalu menjadi kendala perkembangan SDM Indonesia. 

 

Semoga momentum besar seperti Hari Pendidikan Nasional, Kebangkitan Nasional, Kemerdekaan dan Sumpah Pemuda serta Hari Pahlawan yang setiap tahun selalu diperingati tidak lantas hanya dijadikan acara ritual belaka, melainkan dapat menjadi momen kebangkitan dan perenungan untuk mengukur kualitas SDM Indonesia ?  Malu untuk meniru kemajuan Negara lain adalah benteng kokoh yang dapat menghalangi kita untuk berintrospeksi secara optimal.  Jepang, Cina dan Korea adalah contoh kongkrit dari sebuah Negara yang tidak malu-malu untuk meminjam teknologi negara lain demi untuk mengembangkan teknologi dalam negeri.  Kekuatan basis ilmu dan teknologi ketiga macan Asia tersebut saat ini sudah tidak diragukan lagi dan mereka dapat disejajarkan dengan negara-negara maju di dunia, seperti USA, Jerman, Inggris, dan Perancis misalnya. 

Selamat Datang 9.Oktober.2008

Posted by Mahifal, SH., MH. in Uncategorized.
add a comment

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Blog ini dibuat sebagai media aktualisasiku untuk membagi setiap bisikan yang ada kalbuku, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi ummat dan senantiasa menjadi wahana silaturahim dan tukar pendapat dan pemikiran demi kemajuan bersama.  

Semoga wadah ini dapat bermanfaat dan berkontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan peradaban.

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Mahifal, SH., MH.

Universitas Pakuan Bogor

INDONESIA

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.