Hak Asasi atas Lingkungan dan Pembangunan 11.Oktober.2008
Posted by Mahifal, SH., MH. in 2008, Papers.add a comment
HAK ASASI ATAS LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Oleh:
MAHIFAL, SH, MH.
Staf Pengajar Universitas Pakuan (UNPAK) Bogor
dan
YUDI WAHYUDIN, SPi, MSi.
Direktur Institute for Applied Sustainable Development (IASD)
Isu lingkungan merupakan salah satu isu penting yang dapat menggambarkan berjalan atau tidaknya pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan yang baik dan layak. Hal ini dikemukakan karena pada prinsipnya setiap manusia mempunyai keinginan untuk dapat menikmati keadaan lingkungan yang bersih, indah dan menyehatkan. Tidak seorangpun manusia yang mau mendapatkan lingkungan yang membawa penyakit atau sumber air yang berlimbah dan tidak layak untuk digunakan bagi berbagai keperluan apapun.
Negara maju saat ini gencar mengkampanyekan pentingnya menjaga keberlanjutan sumberdaya alam dan lingkungan sebagai salah satu program kenegaraannya. Hal ini dilakukan mengingat kondisi lingkungan saat ini telah menuju titik-titik yang membahayakan keselamatan manusia. Adanya pemanasan global yang membawa konsekuensi-konsekuensi perubahan iklim global membuat negara maju semakin aktif membuat standar-standar atau baku mutu lingkungan bagi masyarakat dan industri di negaranya dan bahkan tidak sedikit juga memberi himbauan atau bahkan semacam tekanan kepada negara lain untuk turut berpartisipasi untuk melakukan hal serupa.
Pemerintah Jerman misalnya sangat ketat menetapkan standar baku mutu lingkungan atas air yang boleh dilimpaskan ke wilayah perairan sungai atau laut di wilayah negaranya. Khusus untuk sumberdaya air ini, pemerintah Jerman bahkan telah mengembangkan sistem pengolahan air yang sangat luar biasa terstruktur dan ketat. Pemerintah Jerman bahkan mewajibkan agar buangan air dari rumah tangga tidak disatukan alirannya dengan air hujan atau air sungai kecil yang mengalir. Mereka menyediakan pipa-pipa khusus yang berbeda untuk air hujan, air permukaan dan air limbah rumah tangga. Air hujan dan air permukaan biasanya langsung dialirkan ke daerah-daerah aliran sungai, sementara air limbah rumah tangga, secara khusus disentralisasi untuk kemudian dilakukan pengolahan air limbah sebelum akhirnya dilimpaskan ke daerah aliran sungai. Dalam hal ini, penerapan standar mutu air yang dilimpaskan benar-benar harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Khusus air hujan, terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk air hujan di perumahan dan jalan, maka airnya dapat langsung menuju sungai. Akan tetapi khusus untuk air hujan yang ada di sekitar daerah industri kimia, obat-obatan, dan industri sejenis lainnya yang berpotensi menyebabkan tercemarnya air hujan harus terlebih dahulu dilakukan pengolahan sebelum akhirnya dapat dilimpaskan ke daerah aliran sungai. Singkat kata, pemerintah Jerman benar-benar sangat memperhatikan hak asasi masyarakatnya untuk dapat memperoleh sumber air yang bersih dan layak pakai. Bahkan penduduk Jerman dapat langsung meminum air ledeng yang ada dan mengalir di seluruh rumah masing-masing tanpa harus terlebih dahulu dimasak.
Kondisi ini ternyata sangat sulit dilakukan pada negara-negara berkembang di dunia ketiga. Karena saat ini, ketergantungan negara untuk mendapatkan devisa lebih banyak berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan yang dimilikinya. Tidak jarang pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan yang dilakukan justeru membuat sumberdaya tersebut terdegradasi dan pada gilirannya malahan mengancam keselamatan masyarakat sekitarnya. Seperti misalnya, pemanfaatan sumberdaya hutan yang tidak terkendali atau penambangan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya dan cenderung mengedepankan keuntungan jangka pendek belaka.
Di sisi lain, ketika negara mempunyai political will untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan yang dilakukan, akan tetapi implementasinya menemui kendala yang tidak gampang untuk diantisipasi, misalnya saja dalam hal pemenuhan sumberdaya air, penerapan pembangunan berkelanjutan sangat membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit dan pasti secara langsung dan tidak langsung akan menambah beban pembiayaan negara.
Demikian halnya, bilamana pengolahan limbah diwajibkan untuk semua kategori industri (perusahaan) yang ada di Indonesia, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan beban biaya produksi yang berlipat dan bukan tidak mungkin pada gilirannya perusahaan tersebut akan menerapkan kebijakan turunan untuk memindahkan biaya produksi yang harus dikeluarkan tanpa harus mengurangi total biaya perusahaan secara keseluruhan kepada konsumen yang notabene adalah masyarakat yang belum mempunyai tingkat pendapatan yang layak, dan dampaknya adalah terjadinya ekonomi biaya tinggi.
Namun demikian, terlepas dari itu semua agaknya perlu diperhatikan bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan harga mutlak yang harus diterapkan agar pemanfaatan SDA dan lingkungan yang dilakukan masa kini demi memenuhi kebutuhan generasi sekarang dapat memberikan kesempatan kepada generasi mendatang untuk tetap dapat melakukan pemanfaatan SDA dan lingkungan demi memenuhi kebutuhan generasinya.
Politik pembangunan selama ini telah menimbulkan ketimpangan struktur dan konflik dalam sistem penguasaan dan pengelolaan SDA (bumi, air, dan udara, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hal itu mengakibatkan penurunan kualitas hidup suatu bangsa dalam bentuk kemiskinan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta degradasi, kerusakan, maupun pengurasan sumberdaya alam baik yang dapat dipulihkan maupun yang tidak dapat dipulihkan.
Berbagai praktek pemanfaatan SDA yang hanya memperhatikan keuntungan jangka pendek seperti pemanfaatan hutan secara tebang habis, penambangan yang tidak ramah lingkungan, penangkapan ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan dan kegiatan wisata yang merusak seringkali terjadi dan cenderung teramat susah untuk dicegah atau bahkan teramat sulit untuk ditanggulangi. Pembangunan industri terutama di kota-kota besar yang padat penduduknya sering kali menghasilkan akibat buruk bagi kehidupan di sekitarnya. Misalnya pembuangan limbah (pabrik maupun rumah tangga) yang akhir-nya menimbulkan pencemaran dan mengakibatkan kerugian besar bagi berbagai makhluk dan organisme penghuninya serta manusia.
Perusakan ekosistem alamiah, seperti hutan hujan tropis, hutan mangrove, dan terumbu karang terutama disebabkan oleh konversi ekosistem-ekosistem tersebut menjadi berbagai peruntukan pembangunan mulai dari kawasan pemukiman (real estate), kawasan industri, sampai dengan tambak udang. Dari sudut pandang pembangunan, sesungguhnya pengalihan fungsi ekosistem alamiah menjadi peruntukan pembangunan tidak menjadi masalah, sepanjang masih pada batas-batas yang dapat ditenggang secara alami oleh ekosistem alamiah dalam suatu kawasan pembangunan. Permasalahan timbul, jika tidak ada atau terlalu kecil ekosistem alamiah yang tersisa dalam suatu kawasan pembangunan.
Singkat kata, permasalahan lingkungan yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa Indonesia atau bahkan negara-negara lainnya juga belum dapat secara utuh memberikan atau memenuhi kebutuhan hak asasi masyarakatnya atas lingkungan yang baik dan layak, tetapi juga dapat bersinergi dengan pemenuhan hak asasi untuk memperoleh manfaat pembangunan. Agaknya pemerintah Indonesia perlu lebih tegas dalam mengedepankan dan mengembangkan program-program pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang dilakukan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.
Optimal berarti bahwa pemanfaatan yang dilakukan mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang yang besar, terpadu berarti bahwa pengelolaan yang dilakukan benar-benar dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya alam dan lingkungan yang dimanfaatkan, sedangkan berkelanjutan berarti bahwa pemanfaatan yang dilakukan saat ini tetap memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang agar dapat memperoleh manfaat yang minimal sama dalam memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan sekitarnya.