Mengenal Pedoman Good Corporate Governance di Indonesia 4.November.2010
Posted by Mahifal, SH., MH. in Uncategorized.add a comment
ABTRAKSI
Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu model pengelolaan yang mengedepankan kemajuan dan kesinambungan perusahaan secara terpadu dan menyeluruh. Tiga pilar penting dalam konsep GCG ini diantaranya, yaitu (i) negara dan perangkatnya sebagai regulator, (ii) dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan (iii) masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Artinya bahwa dalam pengelolaan perusahaan yang terpadu dan berkelanjutan, perusahaan tidak bisa sendiri, karena terdapat dua peran lain yang diperankan oleh pihak eksternal perusahaan yang harus ditaati dan dilayani agar kepuasan kedua pihak tersebut dapat memberikan jaminan bagi keberlangsungan perusahaan di masa mendatang.
TARIF, merupakan asas-asas GCG yang sangat krusial harus menjadi landasan tata kelola perusahaan yang baik. Asas-asas tersebut diantaranya yaitu (i) transparansi (transfarency), (ii) akuntabilitas (accountability), (iii) responsibilitas (responsibility), (iv) independensi (independency) serta (v) kewajaran dan kesetaraan (fairness) diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders). Dan, untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, maka perusahaan sebaiknya menyusun pedoman pelaksanaan GCG dengan muatan sebagai berikut : (i) visi, misi dan nilai-nilai perusahaan; (ii) kedudukan dan fungsi RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, komite penunjang Dewan Komisaris, dan pengawasan internal; (iii) kebijakan untuk memastikan terlaksananya fungsi setiap organ perusahaan secara efektif; (iv) kebijakan untuk memastikan terlaksananya akuntabilitas, pengendalian internal yang efektif dan pelaporan keuangan yang benar; (v) pedoman perilaku yang didasarkan pada nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis; (vi) sarana pengungkapan informasi untuk pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya; dan (vii) kebijakan penyempurnaan berbagai peraturan perusahaan dalam rangka memenuhi prinsip GCG.
Selanjutnya, agar pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif, maka diperlukan proses keikutsertaan semua pihak dalam perusahaan melalui tahapan sebagai berikut: (i) membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan; (ii) elakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan; (iii) menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan; (iv) melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari; dan (v) melakukan penilaian sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Hasil penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan dilaporkan dalam RUPS tahunan.
Kata kunci : GCG, pilar, asas, muatan
ABSTACTION
Good Corporate Governance (GCG) represents one of the management model placing forward progress and company continuity inwroughtly and totally. Three important pillar in this concept GCG among others, that is (i) state and its peripheral as regulator, (ii) corporate world as market perpetrator, and (iii) society as consumer of product and corporate world service. Its meaning that in inwrought company management and have continuation, it cannot be conducted by the company itself, because there are two other role, which is played the part of parties of eksternal company which must be adhered and served, so that satisfaction of the parties can give the guarantee to taking place company in period to come.
TARIF, representing very ground and krusial value of GCG that have to become the base arrange the good corporate governance. The ground among others that is (i) transparency, (ii) accountability, (iii) responsibility, (iv) independency and also (v) equity and equivalence (fairness) needed to reach the continuity of effort (sustainability) of company by paying attention stakeholders. And, to run arrange the good company management, hence company better compile the guidance of execution GCG with the the following payload : (i) vision, mission and company values; (ii) domicile and function RUPS, Board Of Comisioner, Board of directors, committee of Board Of Comisioner supporter, and internal observation; (iii) policy to ascertain executing of function of each;every company organ effectively; (iv) policy to ascertain executing of akuntabilitas, effective internal operation and real correct financial reporting; (v) of behavior guidance which is relied by values of company and business ethics; (vi) of medium of information expression for the stockholder of other and pemangku importance; and (vii) of completion policy of various company regulation in order to fulfilling principle GCG.
Hereinafter, to be effective ambulatory execution GCG, hence needed process that taking part in all parties in company through the following step: (i) develop; build the understanding, caring and komitmen to execute the GCG by all member of Board of directors and Board Of Comisioner, and also Controller Stockholder, and all employees; (ii) study to condition of company that related to execution of needed corectional GCG action and; (iii) compile the program and guidance of execution of GCG company; ( iv) conducting internalization of execution GCG, so that formed sense of belonging from all parties in company, and also understanding to the execution of guidance GCG in everyday activity; and (v) conducting the assessment by company itself or by using other party of service independent eksternal to ascertain the applying GCG chronically. Result of the assessment laid open in annual report and reported in annual RUPS.
Key Words: GCG, pillar, ground, payload
KAJIAN POTENSI PENGELOLAAN JASA KELAUTAN DAN KEMARITIMAN BERDASARKAN SUBSTANSI HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL 4.November.2010
Posted by Mahifal, SH., MH. in Uncategorized.add a comment
ABSTRAKSI
Kajian Potensi Pengelolaan Jasa Kelautan dan Kemaritiman Berdasarkan Substansi Hukum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini bertujuan untuk melakukan telaah dan kajian komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pengoptimalan pengelolaan dan pemanfaatan jasa kelautan dan kemaritiman.
Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), maka terdapat beberapa kegiatan yang berpeluang untuk dikelola sebagai target-target penerimaan Negara bukan pajak. Beberapa kegiatan dimaksud diantaranya adalah : (i) Hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3); (ii) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; (iii) Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; (iv) Rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; (v) Reklamasi; (vi) Penelitian dan pengembangan; dan (vii) Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
Kata kunci: UU PWP3K, PNBP, jasa kelautan
ABSTRACT
The Objective goal of the Study on maritime and ocean potential management based on legal substantive of National Act of Republic Indonesia 27 Year 2007 about Coastal Zone and Small Island Management is integrative and comprehensive study to forwad maritime and ocean services management optimalization.
The result of this study show that based on the National Act 27/2007 (NA CZSIM), there are several potential activities to forwad maritime and ocean services management optimalization, related with non tax of national income (NTNI), i.e: (i) the right of coastal waters utilization; (ii) small islands and surrounding waters area utilization; (iii) coastal zone and small island conservation; (iv) coastal zone and small islands rehabilitation; (v) Reclamation; (vi) research and development; and (vii) education, training and extension.
Key words: National Act of CZSIM, NTNI, ocean services